Dengan beredarnya informasi bahwa Facebook telah kecolongan atas data pribadi penggunanya yang digunakan oleh sebagian pihak untuk keperluan tertentu, seperti Politik dan sebagainya.
Akibatnya sekitar 87 juta privasi pengguna Facebook disalahgunakan oleh Cambridge Analytica, menurut informasi bocornya privasi akibat pengguna menggunakan aplikasi pihak ketiga pada platform Facebook, seperti test personality atau kuis.
Hal tersebut menjadi perbincangan dari seluruh negara, salah satunya Amerika Serikat lebih dulu mengundang pendiri Facebook yakni Mark Zuckerberg untuk mempertanyakan perihal privasi pengguna Facebook.
Sementara itu, negara Indonesia pun tidak diam, di wakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), dari tanggal 5 April telah memberi Surat Peringatan Tertulis Pertama (SP1) yang isinya agar pihak Facebook menjamin perlindungan data pribadi, dan meminta hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan Kominfo juga menyuruh untuk menutup aplikasi test personality dan kuis yang berhubungan dengan Cambridge Analytica.
Atas surat tersebut, pihak Facebook pun membalas surat tersebut. Namun Kominfo merasa jawaban pihak Facebook kurang memadai dan tidak memberi data yang diminta.
Karena itu saat ini Surat Peringan Tertulis Kedua (SP2) yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, telah dikeluarkan, tepatnya tanggal 10 April 2018.
“SIARAN PERS NO. 86/HM/KOMINFO/04/2018, TENTANG, PERINGATAN TERTULIS KEDUA, KOMINFO MINTA FACEBOOK SEGERA RESPONS”
Pada SP2 ini sama tujuan adalah medesak Facebook memberikan komfirmasi dan penjelasan data pengguna Facebook Indonesua yang disalahgunakan oleh aplikasi pihak ketiga tersebut.
Kemudian agar Facebook untuk mengikuti aturan Kominfo tentang jaminan perlindungan data pribadi , “Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tanggal 1 Desember 2016”.
Selain itu, Kominfo memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan dengan tahapan berupa:
(1) peringatan lisan;
(2) peringatan tertulis;
(3) penghentian sementara kegiatan; dan/atau
(4) pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Sumber: SP2