Kominfo Kabarkan 1 NIK Bisa di Registrasi Lebih dari 3 Kartu SIM

1

Awalmula hadirnya peraturan registrasi kartu SIM harus menggunakan data pribadi asli yang terdaftar di Dukcapil seperti KTP dan KK, serta dari setiap data pribadi hanya diperbolehkan registrasi tiga kartu SIM.

Tetapi saat ini Kominfo mengumumkan bahwa dalam satu data pribadi sekarang dapat mendaftarkan lebih dari 3 kartu SIM, dan tidak ada batasan, informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh media Kompas kepada Kominfo.

“Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.” Kutipan dari KompasTekno

Dengan begitu peraturan baru ini bisa membantu bagi usaha mandiri seperti outlet selular, yang menjual kartu SIM tidak berkurang lagi penjualannya.

Selain itu bagi Anda yang belum registrasi ulang dan sudah terblokir pada bulan lalu, Kominfo mengatakan masih bisa diregistrasi namun tidak dengan cara registrasi ulang, tetapi registrasi layaknya kartu baru.

 

1 COMMENT

  1. Ternyata sudah bisa ya gan? Setahu saya jika ingin registrasi kartu ke-4 harus ke gerai resmi penyedia operatornya. Terimakasih gan atas infonya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here